<!--Sita 40 ribu dolar Singapura, KPK tetapkan Putu Sudiartana tersangka – Baca Kabar BACAKABAR.com – KPK menetapkan anggota Komisi III D...
BACAKABAR.com – KPK menetapkan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana (IPS) sebagai tersangka kasus suap. KPK menyita uang 40.000 dolar Singapura saat menggeledah kediaman Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu di Ulujami, Jakarta Selatan.
“Penyidik menyita uang 40 ribu singapura dolar dari rumah IPS dengan pecahan 1000 dolar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/6).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar dengan inisial SPT dan seorang dan seorang pengusaha berinisial Y sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka lainnya adalah NOV yang merupakan sekretaris Putu Sudiartana dan SUH, orang kepercayaan Putu, sebagai tersangka.
Sementara suami NOV yang turut ditangkap, dilepaskan KPK dan sewaktu-waktu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Setelah diperiksa selama 1×24 jam dan dilakukan ekspose ditetapkan para tersangka,” pungkas Basaria.
SPT dan Y sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk Putus dikenakan pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(beritateratas.com)
Jangan Lewatkan . . .
loading…
Lainnya Dari Berita
Source link