Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menggelar pertemuan tertutup di salah satu ruangan di gedung BPK. Pertem...
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan menggelar pertemuan tertutup di salah satu ruangan di gedung BPK.
Pertemuan dua lembaga negara itu adalah untuk pertama kalinya sejak KPK menyatakan tidak menemukan perbuatan
melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dua jam melakukan pertemuan tertutup, Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers di Media Center BPK, Jalan Gatot
Soebroto, Jakarta, Senin (20/6/2016). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, Basaria Pandjaitan dan Ketua
BPK Harry Azhar Aziz turut mendampingi.
Menurut Agus, ada lima hasil kesepekatan dari pertemuan tersebut. Lima kesimpulan itu adalah:
1. Kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing
2. Kedua lembaga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
3. KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga
belum membawa permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras ke ranah penyidikan Tipikor. KPK tidak menegasikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.
4. BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
5. BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua,” kata Agus Rahardjo menutup jumpa pers.
KPK dan BPK memang berbeda kesimpulan soal ada tidaknya penyimpangan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Usai pertemuan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa kedua lembaga sepakat untuk mendalami lagi soal pembelian lahan tersebut.
“Nah itu tadi kita sudah sepakat akan didalami oleh tim teknis. Mudah-mudahan dengan pendalaman itu nanti kita sudah lihat (kesimpulannya). Ya kan bisa saja itu ada penyimpangan administrasi, tapi penyimpangan administrasi belum tentu otomatis menjadi tindak pidana, jadi kita mau mendalami itu,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Media Center BPK, jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/20160.
Sementara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi BPK terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektar. Hal itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 E Ayat 3 yang menentukan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti.
“Ada indikasi kerugian negara yang ditulis dalam laporan (LKPD BPK) itu Rp 191 miliar, itu yang harus dikembalikan. Itu kewajiban UU oleh Pemprov DKI. Kalau tidak dikembalikan itu ada sanksinya,” kata Harry saat menggelar konferensi pers di Media Center BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/6/2016). (www.detik.com)
Source link