Mulai 1 April, rekam cetak atau pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa dilakukan dari luar domisili. Hal ini sudah disosiali...
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Zudan mengatakan, “Bantu kami, 1 April sudah harus bisa berjalan untuk rekam cetak (e-KTP) di luar domisili tanpa mengubah elemen.”
Pihak Kemendagri mengaku sudah menyampaikan kabar ini dengan gencar sejak beberapa waktu lalu. Salah satunya saat pertemuan dengan Kepala Dinas Dukcapil di Palembang Selasa (29/3) lalu.
Dengan ketentuan ini, perantau tak lagi kembali ke daerah masing-masing untuk mengurus e-KTP. Lebih lanjut, proses pembuatan e-KTP juga tak memungut biaya apapun, termasuk retribusi yang sudah dihapus pemerintah.
Zudan mengatakan, “Pelayanan ini gratis, jangan mau dimintai bayaran. Ini dijamin oleh negara.”
Meski program e-KTP sudah berlangsung mulai 1 Januari 2015, namun Zudan menuturkan jika sejauh ini masih ada daerah yang tetap menerbitkan KTP non-elektronik. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang belum punya KTP membuat e-KTP, bukan KTP non-elektronik.
Source link