Jakarta, Berita Metropolitan – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan, pengembalian uang sebesar Rp 191 miliar bukanlah tanggung...

Hal itu disampaikan Saefullah menanggapi pernyatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz, yang mengatakan bahwa Pemprov DKI harus mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada negara. Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK mengenai adanya kerugian negara Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
“Jadi kalau soal pengembalian, itu bukan DKI. Itu yang terima uang, yang kami bayar,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (21/6).
Saefullah menyatakan, Pemprov DKI saat ini belum mendapatkan surat dari BPK terkait dengan rekomendasi pengembalian uang Rp 191 miliar itu. Apabila dikembalikan, ia menjelaskan, maka uang Rp 191 miliar itu masuk ke dalam kas daerah.
“Nanti jadi bagian dari anggaran tahun berikutnya. Tapi itu kalau nanti memang rekomendasi seperti itu. Kami sedang menunggu formalnya, itu yang masih belum,” ungkap Saefullah. [jpnn]
![]() | ![]() |
Lensa Berita Network merupakan media online yang hadir dalam bentuk yang lebih fokus pada setiap akar permasalahan yang ada, Lensa Berita Network juga memberikan informasi yang inovatif dan edukatif.
Source link