JAKARTA, Pewarta Berita.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, ...
JAKARTA, Pewarta Berita.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Honing Sanny yang melaporkan Ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR tidak tepat.
“Gugatan Honing ke MKD tersebut tentu saja tidak tepat dilakukan,” ujar Hasto di Kantor PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (2/7/2016).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto mengatakan, proses penggantian antar waktu (PAW) Honing Sanny dianggap sudah sesuai dengan Undang-undang tentang partai politik maupun mekanisme partai.
“Proses Honing Sanny di internal partai melalui mahkamah kehormatan partai, sebenarnya telah dilakukan suatu persidangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Hasto.
Hasto mengungkapkan, mahkamah kehormatan PDIP telah memutuskan Honing Sanny digantikan oleh Andreas Hugo Pareira.
“Kemudian mengingat yang bersangkutan tidak menjalankan putusan mahkamah partai dan kemudian diperkuat oleh DPP Partai, maka partai mengambil tindakan atas sanksi indisipliner dengan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan,” tutur Hasto.
PAW terhadap Honing Sanny juga diperkuat oleh putusan pengadilan yang isinya memperkuat keputusan partai. Selain itu, komisi rehabilitasi PDIP pun telah menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan.
“Ketika ketua DPR menjalankan tugasnya sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum dan DPP PDIP telah menjelaskan secara formal, maka gugatan Honing ke MKD tersebut tentu saja tidak tepat dilakukan,” ucap Hasto.
Diberitakan sebelumnya, pemecatanHoning Sanny sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak dua tahun lalu berujung pada surat usulan pergantian antar waktu (PAW) yang dikirimkan oleh Ketua DPR RI, Ade Komarudin.
Merasa dizalimi oleh Ketua DPR dengan mengirim Surat dengan nomor PW/11038/DPR RI/VI/2016 tertanggal 28 Juni 2016 dengan menjadikan surat KPU Nomor 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW anggota DPR RI dapil NTT 1.
Sebagai pertimbangan, Honing bersama kuasa hukumnya mengadukan Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Saudara Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI terbukti tidak tahu hukum, karena yang diamanatkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bahwa pergantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini upaya hukum masih berlanjut di pengadilan tinggi Jakarta,” kata Honing di Gedung DPR Jakarta, Kamis (30/6/2016).
(tribunnwes.com)
Source link